- Menyatakan Terdakwa SANADI BUSANA Alias BONENG Bin TARMUDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik warna silver bertuliskan HADES yang berisikan 3 (tiga) paket Tembakau Sintetis yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna bening berisi tembakau sintetis;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna bening berisi 6 (enam) linting tembakau sintetis;
- 1 (satu) linting tembakau sintetis yang dimasukan ke dalam bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) pak plastik klip warna bening;
- 2 (dua) pak klip plastik warna silver;
- 2 (dua) pak kertas papir merk Narayana;
- 1 (satu) pak kertas papir merk Low Boy Brand;
- 52 (lima puluh dua) potongan cutton but;1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) alat pres plastik warna biru;
- 5 (lima) bungkus tembakau rasa;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta pipet kaca;
- 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus sabu;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merk Huawei warna biru Imei 1 860986041878371 dan Imei 2 860986041910380;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik1811