- 9 (sembilan) lembar Rekening koran Bank BRI atas nama HARIYANTO dengan nomor rekening 018001005101532 periode transaksi 01/05/20 s/d 31/01/20;
- 9 (sembilan) lembar Rekening koran Bank BRI atas nama HARIYANTO dengan nomor rekening 012601067012505 periode transaksi 01/05/20 s/d 31/10/20;
- 9 (sembilan) lembar Rekening koran Bank Mandiri atas nama HARIYANTO dengan nomor rekening 9000042611864 periode transaksi 1/05/20 s/d 26/11/20; Yang disita dari tersangka HARIYANTO Als ANTO Bin JAMBRAN (Alm).
- 9 (sembilan) lembar Rekening koran Bank BRI atas nama MASRIYADI Bin ILMI H. HASYIMdengan nomor rekening 343101015216533 periode transaksi 01/05/20 s/d 26/11/20
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama HARIYANTO dengan nomor rekening 900-00-4261186-4;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes atas nama HARIYANTO dengan nomor rekening 0180-01-005101-53-2;
- 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri dengan nomor 4617 0037 1185 4084;
- 1 (satu) unit Handphone Vivo Y12 warna biru dengan nomor imei 867541047437350, 867541047437343;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo F7 warna hitam dengan nomor imei 869050031443257, 869050031443240. Yang disita dari saksi MASRIYADI Bin ILMI H. HASYIMBin ILMI. H. HASYIM.
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 20/Pid.B/2021/PN Klk |
|
Nomor | 20/Pid.B/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HARIYANTO Als ANTO Bin JAMBRAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penipuan secara berlanjut " sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa HARIYANTO Als NATO Bin JAMBRAN (Alm); dirampas untuk negara; dikembalikan kepada MASRIYADI Bin ILMI H. HASYIM; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.B/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 20/Pid.B/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.B/2021/PN Klk
Statistik4936