- Menyatakan Terdakwa MARTIN Alias BANTAT Bin WARYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) strip Tramadol HCL berisi @ strip 10 (sepuluh) tabllet dengan jumlah keseluruhan 40 (empat puluh) tablet;
- 1 (satu) karung beras warna putih berisi 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi 248 (dua ratus empat puluh delapan) strip Tramadol HCL @ strip 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 2.480 (dua ribu empat ratus delapan puluh) tablet;
- Uang tunai sebesar Rp522.000,00 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik10