- MenyatakanTerdakwaMUHAMMAD IQBAL KILABSA, S.Kom Bin ABIDIN SAUJItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?pemalsuan surat?sebagaimana dalam dakwaanGabungan atauKombinasi KESATU;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa tersebutoleh karena itudenganpidana penjara selama7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwatetapberadadalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Exemplar Dokumen Purchase Order (PO) milik PT. Wira Usahatama Lestari;
- Surat tanda bukti transfer pembayaran dari PT. Wira Usahatama Lestari ke Suplier Toko FITRI uang sebesar Rp.21.542.000,-
- 1 (satu) Exemplar Daftar Verifikasi Pembelian Barang dan Estimasi kerugian PT. Wira Usahatama Lestari;
- Berita Acara hasil Audit Tim accounting PT. Wira Usahatama Lestari;
- Uang Tunai sebesar Rp. 21.477.000,- (dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp. 3.505.000,- (tiga juta lima ratus lima ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.536.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- 16 (enam belas) buah buku kuitansi paperline;
- 15 (lima belas) Pack Trigonal clips merk Joyko;
- 2 (dua) Pack kertas Buffalo super warna oranye;
- 2 (dua) buah lem merk Joyko;
- 1 (satu) Unit Printer MP 287 merk Canon warna hitam;
- 1 (satu) Unit Laptop merk SONY warna Ungu;
- 1 (satu) buah Polpen warna hitam merk Pilot;
- 1 (satu) Exemplar Nota / Kwitansi pembelian yang dibuat palsu seolah-olah asli;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 41/Pid.B/2021/PN Klk |
|
Nomor | 41/Pid.B/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I tetap terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepadaPT. Wira Usahatama Lestari melalui Saksi BASRAN BASIR Bin BASIR (Alm); dirampas untukNegara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.B/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 41/Pid.B/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2021/PN Klk
Statistik4165