- Menyatakan Terdakwa PUDIN BIN SIWEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 63 (enam puluh tiga) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih seluruhnya seberat 18,44 (delapan belas koma empat puluh empat) gram (kristal).
- 6 (enam) plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam merk BOLPO.
- 1 (satu) buah mancheis warna hitam merk CHUNFA
- 1 (satu) buah kotak berwarna putih.
- 1 (satu) sendok plastik terbuat dari sedotan berwarna ungu bergaris putih.
- 1 (satu) buah isolasi.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah bong.
- 1 (satu) buah tempat Hp berwarna hitam.
- 1 (satu) lembar plester berwarna hitam.
- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam.
- 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam merah yang terbuat dari besi.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru motif bunga.
- 1 (satu) buah tas perempuan berwarna hitam.
- 1 (satu) buah Hp Merk Samsung berwarna biru malam.
- Uang tunai sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eulis Nur Komariah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono, Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Rusadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dmusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik113