Putusan PN MARTAPURA Nomor 345/Pid.B/2020/PN Mtp |
|
Nomor | 345/Pid.B/2020/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Jabatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noor Iswandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gatot Raharjo, Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Panitera Pengganti Agustina Seranbrpanitera Pengganti H. Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SYAIFULLAH EFFENDI, S.AP bin H. ABDULLAH KARIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pejabat Aparatur Sipil Negara Dengan Sengaja Melakukan Tindakan Yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Pasangan Calon?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari, ada perintah atas Putusan Hakim yang menentukan bahwa Terdakwa melakukan suatu tindak pidana lain sebelum berakhir masa percobaan selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) Berkas SK No.11/SK-TP/IX/2020 Tentang Penetapan dan Pengesahan Tim Pemenangan serta penunjukan rumah pemenangan RF ?BANJAR MANUNTUNG? Kecamatan Aluh-Aluh; 2. 5 (lima) Lembar Dokumentasi/Foto giat kampanye; 3. 1 (satu) Berkas Surat Edaran Nomor : 800/458-PPK.2/BKDPSDM, Tanggal 28 September 2020 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kabupaten Banjar; 4. 1 (satu) Berkas Jadwal Kampanye Paslon No.Urut 01 di Kecamatan Aluh-Aluh; 5. 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor : 821.2-014-MP1.2/BKDPSDM Tentang Pengangkatan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar an. SYAIFULLAH EFFENDI, S.AP selaku ASN/Camat di Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar; 6. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor 821.2/023-SPMT-MP1.2/BKDPSDM an. SYAIFULLAH EFFENDI, S.AP selaku ASN/Camat di Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 7. 1 (satu) Buah ID Card an. SYAIFULLAH EFFENDI, S.AP; 8. 1 (satu) Lembar Baju Sasirangan warna hijau kombinasi warna biru. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SYAEFULLAH EFFENDI 5. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 345/Pid.B/2020/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 345/Pid.B/2020/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pid.B/2020/PN Mtp
Statistik5847