- Menyatakan terdakwa Andri Kristanto als Andri Bin Kaselan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 50,79 (lima puluh koma tujuh puluh sembilan) gram beserta bungkusnya dengan berat netto 49,356 (empat sembilan koma tiga lima enam) gram berada di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 warna coklat;
- 1 (satu) buah Hand Phone / HP merk OPPO warna Putih Gold Simcard 001217902621 ;
- 11 (sebelas) plastik klip berisi shabu jenis Narkotika dengan berat kootor 78,84 (tujuh delapan koma delapan empat) gram beserta bungkusnya dengan berat netto 73,609 (tujuh tiga koma enam nol sembilan) gram;
- 2 (dua) Pak plastik klip;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver dan 1 (satu) buah sendok plastic warna hijau berada di dalam Dosbook HP merk OPPO warna putih;
- 1(satu) buah sendok plastik warna hijau;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 399/Pid.Sus/2020/PN Gpr |
|
Nomor | 399/Pid.Sus/2020/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lila Sari, Br Hakim Anggota M. Fahmi Hary Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 399/Pid.Sus/2020/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 399/Pid.Sus/2020/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 399/Pid.Sus/2020/PN Gpr
Statistik1610