- Menyatakan Terdakwa I. GEMBIRA SIREGAR als REGAR bin MALKAN (alm) dan Terdakwa II. YUDI SUSANTO als YUDI anak dari THEN KIM LIUNG (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan kesempatan bermain judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. GEMBIRA SIREGAR als REGAR bin MALKAN (alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa II. YUDI SUSANTO als YUDI anak dari THEN KIM LIUNG (alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah lapak larpet yang bergambar roda, kepiting, kodok, ikan, udang dan labu;
- 3 (tiga) buah dadu cadangan yang masing-masing tiap dadu bergambar roda, kepiting, kodok, ikan, udang dan labu;
- 1 (satu) buah mangkok penutup;
- 1 (satu) bungkus tisu ukuran sedang merk PASEO yang sudah terpakai;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 155/Pid.B/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 155/Pid.B/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Narendra Mohni I, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Marsandi Eka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.B/2018/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 155/Pid.B/2018/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.B/2018/PN Sgl
Statistik219