- Menyatakan Terdakwa I. SERVASIUS SEDIH Als SERVAS anak dari YOHANIS, Terdakwa II. NASRUN Bin SUDIN, Terdakwa III. AHMAD YANI Als MANULA Bin AMIRUDIN dan Terdakwa IV. WIDAYAT Als DAYAT Bin JASMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 KUHP? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) set kartu remi merk Gold Fish warna biru yang sudah digunakan;
- 1 (satu) buah kotak makanan yang terbuat dari plastik warna merah;
- 1 (satu) buah lapak dari karpet (ambal) warna biru.
- Uang berjumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang didalamnya termasuk uang fee (uang tong) Terdakwa Dedi kurang lebih sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Uang Pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Uang Pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 151/Pid.B/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 151/Pid.B/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Narendra Mohni I, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/2018/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/2018/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.B/2018/PN Sgl
Statistik3530