- Menyatakan Terdakwa Dedi als Ded Bin Asmawi tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) set kartu Remi merk GOLD FISH warna biru yang sudah di gunakan.
- 1 (satu) buah Kotak Makanan yang terbuat dari plastic warna merah.
- 1 (satu) buah lapak dari karpet (ambal) warna biru.
- Uang berjumlah Rp. 465.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Lima ribu Rupiah) yang didalamnya termasuk uang fee (uang tong) Sdr DEDI kurang lebih sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 1 (Satu) Lembar.
- Uang Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 4 (Empat) Lembar.
- Uang Pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 3 (Tiga) Lembar.
- Uang Pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 5 (Lima) Lembar.
- Uang Pecahan Rp. 5000,- sebanyak 10 (Sepuluh) Lembar.
- Uang Pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 2 (Dua) Lembar.
- Uang Pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 1 (Satu) Lembar.
- ipergunakan dalam perkara lain atas nama Servasius,dkk;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 150/Pid.B/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 150/Pid.B/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite, Br Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fery Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2018/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2018/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2018/PN Sgl
Statistik157