Putusan PN JAYAPURA Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Thobias Benggian, Muhammad Tadzwif Mustari |
Panitera | - Nurlaila Abdul Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SALOK SURABUT tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa SALOK SURABUT dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SALOK SURABUT tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp956.338.002,00 (sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKP-Kampung) Tahun 2019 Kampung Musalfak Distrik Libarek Kabupaten Jayawijaya;2. 1 (satu) Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2019 Kampung Musalfak Distrik Libarek Kabupaten Jayawijaya;3. 1 (satu) Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Tahap I Kampung Musalfak Distrik Libarek Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2019;4. 1 (satu) Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Tahap II Kampung Musalfak Distrik Libarek Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2019;5. 1 (satu) Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Tahap III Kampung Musalfak Distrik Libarek Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2019;6. 4(Empat) lembar Surat Keputusan Bupati Jayawijaya nomor 161 tahun 2019 tentang Penetapan rincian Dana Kampung, Alokasi Dana Kampung, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kampung Musalfak Distrik Libarek Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2019; 7. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap I (20%) Kampung Musalfak Distrik Libarek Kab.Jayawijaya Tahun Anggaran 2019 dengan nomor : 03159 / SP2D-LS / BTL / 2019 untuk keperluan DD tahap I Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 01 Juli 2019;8. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 0226 / 4.20.05 / SPM-LS/PPKD/2019, untuk keperluan DD tahap I (20%) Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 26 Juni 2019, dengan jumlah SPM senilai Rp150.120.400,00 (seratus lima puluh juta seratus dua puluh ribu empat ratus rupiah);9. 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor 0221 / 4.20.05 / SPP-LS / PPKD / 2019 Tahun Anggaran 2019, dengan jumlah pembayaran yang diminta Rp150.120.400,00 (seratus lima puluh juta seratus dua puluh ribu empat ratus rupiah) untuk keperluan DD tahap I (20%) Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 26 Juni 2019, beserta 4 (empat) lembar foto copy surat lampiran pendukung permintaan pembayaran (SPP);10. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) DD tahap II (40%) Kampung Musalfak Distrik Libarek Kab.Jayawijaya Tahun Anggaran 2019 dengan nomor : 06054 / SP2D-LS / BTL / 2019 untuk keperluan DD tahap II Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 22 Agustus 2019;11. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 1034 / 4.20.05 / SPM-LS/ BTL / PPKD/2019, untuk keperluan DD tahap II (40%) Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 19 Agustus 2019, dengan jumlah SPM senilai Rp300.240.800,00 (tiga ratus juta dua ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah);12. 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor 1025 / 4.20.05 / SPP-LS / PPKD / 2019 Tahun Anggaran 2019, dengan jumlah pembayaran yang diminta Rp300.240.800,00 (tiga ratus juta dua ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah) untuk keperluan DD tahap II (40%) kampung musalfak distrik libarek, tanggal 19 agustus 2019, beserta 4 (empat) lembar foto copy surat lampiran pendukung permintaan pembayaran (SPP);13. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) DD tahap III (40%) Kampung Musalfak Distrik Libarek Kab.Jayawijaya Tahun Anggaran 2019 dengan nomor : 11972 / SP2D-LS / BTL / 2019 untuk keperluan DD tahap III Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 12 Desember 2019;14. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 2958 / 4.20.05 / SPM-LS/ BTL / PPKD/2019, untuk keperluan DD tahap III (40%) Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 05 Desember 2019, dengan jumlah SPM senilai Rp300.240.800,00 (tiga ratus juta dua ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah);15. 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor 3096 / 4.20.05 / SPP-LS / PPKD / 2019 tahun anggaran 2019, dengan jumlah pembayaran yang diminta Rp300.240.800,00 (tiga ratus juta dua ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah) untuk keperluan DD tahap III (40%) Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 05 Desember 2019, beserta 4 (empat) lembar foto copy surat lampiran pendukung permintaan pembayaran (SPP);16. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) ADK tahap I (20%) Kampung Musalfak Distrik Libarek Kab.Jayawijaya tahun anggaran 2019 dengan nomor : 04334 / SP2D-LS / BTL / 2019 untuk keperluan ADK tahap I Kampung musalfak Distrik Libarek, tanggal 17 Juli 2019;17. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 0575 / 4.20.05 / SPM-LS/PPKD/2019, untuk keperluan ADK tahap I (20%) Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 10 Juli 2019, dengan jumlah SPM senilai Rp42.384.401,00 (empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus satu rupiah);18. 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor 0568 / 4.20.05 / SPP-LS / PPKD / 2019 tahun anggaran 2019, dengan jumlah pembayaran yang diminta Rp42.384.401,00 (empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus satu rupiah) untuk keperluan ADK tahap I (20%) Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 10 Juli 2019, beserta 4 (empat) lembar foto copy surat lampiran pendukung permintaan pembayaran (SPP); 19. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADK tahap II (40%) Kampung Musalfak Distrik Libarek Kab.Jayawijaya Tahun Anggaran 2019 dengan nomor : 06368 / SP2D-LS / BTL / 2019 untuk keperluan ADK tahap II Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 30 Agustus 2019;20. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 1147 / 4.20.05 / SPM-LS/PPKD/2019, untuk keperluan ADK tahap II (40%) Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 27 Agustus 2019, dengan jumlah SPM senilai Rp84.768.801,00 (delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah);21. 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor 1138 / 4.20.05 / SPP-LS / PPKD / 2019 tahun anggaran 2019, dengan jumlah pembayaran yang diminta Rp84.768.801,00 (delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah) untuk keperluan ADK tahap II (40%) Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 27 Agustus 2019, beserta 4 (empat) lembar foto copy surat lampiran pendukung permintaan pembayaran (SPP);22. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) ADK tahap III (40%) Kampung Musalfak Distrik Libarek Kab.Jayawijaya tahun anggaran 2019 dengan nomor : 12417 / SP2D-LS / BTL / 2019 untuk keperluan ADK tahap III Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 12 Desember 2019;23. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM) nomor : 3393 / 4.20.05 / SPM-LS/PPKD/2019, untuk keperluan ADK tahap III (40%) Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 11 Desember 2019, dengan jumlah SPM senilai Rp84.768.801,00 (delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah);24. 1 (satu) lembar foto copy surat permintaan pembayaran (SPP) nomor 3031 / 4.20.05 / SPP-LS / PPKD / 2019 tahun anggaran 2019, dengan jumlah pembayaran yang diminta Rp84.768.801,00 (delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah) untuk keperluan ADK tahap III (40%) Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 03 Desember 2019, beserta 4 (empat) lembar foto copy surat lampiran pendukung permintaan pembayaran (SPP);25. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 10249 / SP2D-LS / BTL / 2019 untuk keperluan belanja bagi hasil retribusi daerah kepada Pemerintah Desa Kampung Musalfak Distrik Libarek, senilai Rp8.994.400,00 (delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) tanggal 05 Desember 2019;26. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 2685 / 4.20.05 / SPM-LS/PPKD/2019, untuk keperluan belanja bagi hasil retribusi daerah kepada Pemerintah Desa Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 29 November 2019, dengan jumlah SPM senilai Rp8.994.400,00 (delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah);27. 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor 2665 / 4.20.05 / SPP-LS / PPKD / 2019 Tahun Anggaran 2019, dengan jumlah pembayaran yang diminta Rp8.994.400,00 (delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) untuk keperluan belanja bagi hasil retribusi daerah kepada Pemerintah Desa Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 26 November 2019, beserta 4 (empat) lembar foto copy surat lampiran pendukung permintaan pembayaran (SPP);28. 1(satu) lembar foto copy print out Rekening Koran Bank Papua Cabang Wamena dengan nomor rekening 7000105007663, a.n Pemerintah Kampung Musalfak Distrik Libarek, periode 01/01/2019 s.d 31/10/2019;29. 1(satu) lembar foto copy print out Rekening Koran Bank Papua Cabang Wamena dengan nomor rekening 7000105007663, a.n Pemerintah Kampung Musalfak Distrik Libarek, periode 01/11/2019 s.d 12/05/2020;30. 7 (tujuh) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Nomor 668 tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan 226 (dua ratus dua puluh enam) Kepala Kampung pada 40 (empat puluh) Distrik Kabupaten Jayawijaya;31. 3 (tiga) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2019 dengan Nomor DPA PPKD 4.20.05.00.00.5.1;32. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) prospek TA 2018 kampung musalfak distrik libarek kabupaten jayawijaya tahun 2019 anggaran dengan nomor : 09275/SP2D- LS/BTL/2019 untuk keperluan prospek TA 2018 Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 28 November 2019, dengan jumlah SP2D senilai Rp. 94.745.000,- (sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); 33. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 2064/4.20.05/SPM-LS/BTL/PPKD/2019, untuk keperluan prospek TA 2018 Kampung Musalfak Distrik Libarek, tanggal 15 November dengan SPM 2019, jumlah senilai Rp94.745.000,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);34. 1 (SATU) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 1569/4.20.05/SPP-LS/PPKD/2019 Tahun Anggaran 2019, dengan jumlah permintaan pembayaran yang diminta senilai Rp 94.745.000,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah), untuk keperluan prospek TA 2018, beserta 4 (empat) lembar fotocopy surat lampiran pendukung permintaan pembayaran (SPP);35. 6 (enam) lembar fotocopy Peraturan Gubernur Papua Nomor 33 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung Tahun 2018;Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 35 tetap terlampir dalam Berkas Perkara;9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
15
7