- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Nota Kuitansi Penyerahan Dana BST dari Kepala Distrik Mimika Barat kepada 7 (tujuh) Kepala Kampung;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Penyaluran Dana Bantuan Sosial Tahap 1 (satu) sampai dengan Tahap 12 (dua belas) dari Distrik Mimika Barat;
- 1 (satu) bundel Surat Berita Acara Penyerahan Dana Bantuan Sosial Tunai Tahap 1 (satu) sampai dengan Tahap 12 (dua belas) dari Kantor Pos kepada 12 (dua belas) Distrik Pesisir dan Pegunungan di Kabupaten Mimika;
- 1 (satu) bundel Laporan Alokasi Realisasi Dana Bantuan Sosial Tunai Tahap 1 (satu) sampai dengan Tahap 12 (dua belas) dari Kantor Pos Timika kepada 12 (dua belas) Distrik Pesisir dan Pegunungan di Kabupaten Mimika;
- 1 (satu) bundel Daftar Nama KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Dana Bantuan Sosial Tunai Tahap 1 (satu) sampai dengan Tahap 12 (dua belas) dari Kantor Pos Timika kepada 12 (dua belas) Ddistrik Pesisir dan Pegunungan di Kabupaten Mimika;
- 1 (satu) bundel Surat PT. POS Indonesia Nomor 42/BST2020/Reg-11/072020, tanggal 8 Juli 2020 perihal Penyaluran Bantuan Sosial Tunai di Provinsi Papua dan Papua Barat kepada KKP se-regional 11 dan Ka SPP Jayapura 99100;
- 1 (satu) lembar Spanduk Pencairan Bantuan Sosial Tunai yang bertuliskan penerimaan BST 2020 tanpa ada Pemotongan dari pihak mana pun dengan penerimaan BST Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Spanduk Pencairan Bantuan Sosial Tunai yang bertuliskan Penerimaan BST Penerimaan BST 2021 tanpa ada potongan dari pihak mana pun dengan penerimaan BST Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Instruksi Kerja Penyaluran Dana Bantuan Sosial Tunai tahun 2020 oleh PT. POS Indonesia;
- 1 (satu) bundel Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Tunai tahun 2020 oleh PT. POS Indonesia;
- 1 (satu) bundel Petunjuk Pelaksaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Tunai tahun 2021 oleh PT. POS Indonesia;
- 1 (satu) bundel PT. Pos Indonesia Nomor: 612/DIR-4/0520, tanggal 05 Mei 2020, perihal Permohonan Izin Penyaluran Bansos Tunai 2020 dibayarkan melalui Kepala Distrik;
- 3 (tiga) lembar Surat PT. Pos Indonesia Regional 11 Jayapura Nomor: 28/BST2020/REG- 11/0620, tanggal 11 Juni 2020 perihal Permohonan Ijin Penyaluran Bansos Tunai 2020 dibayarkan melalui Kepala Distrik;
- 1 (satu) lembar Surat Kementrian Sosial Republik Indoneisa Direktorat Jenderal Fakir Miskin Republik Indonesia Nomor: 1120/4.4.3/BS/06/2020, tanggal 12 Juni 2020, perihal Bantuan Sosial Tunai di Provinsi Papua dan Papua Barat; dan
- 1 (satu) lembar Surat PT. Pos Indonesia Nomor: 291/TP-BST/0620, tanggal 23 Juni 2020 perihal Penyaluran Bantuan Sosial Tunai di Provinsi Papua dan Papua Barat.
- 1 (satu) bundel Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 110 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021, tentang Kementrian Sosial (Salinan);
- 1 (satu) bundel Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2022, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Sosial tanggal 02 Februari 2022 (salinan);
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 16/6/SK/HK.02.02/4/2020, tanggal 17 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam penanganan dampak Covid-19 (salinan);
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 18/6/SK/HK.02.02/4/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam penanganan dampak Covid-19 (salinan);
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 22/6/SK/HK.02.02/6/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 18/6/SK/HK.02.02/4/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam penanganan dampak Covid-19 (salinan);
- 1 (satu) bundel Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 1/6/SK/HK.02.02/1/2021, tanggal 04 Januari 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam penanganan dampak Covid-19 (salinan);
- 1 (satu) bundel Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial dengan Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial dengan Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor: 706/6.2/HK.03.01/04/2020, Nomor: 706/6.3/PKS/04/2020, Nomor: 203/PKS/4.4.3/04/2020, Nomor: PKS.056/Dir-4/2020, tentang Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi Keluarga Penerima Manfaat yang terdampak wabah Covid-19 di Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III Tahun 2020, tanggal 20 April 2020 (salinan);
- 1 (satu) bundel Addendum Perjanjian Kerja Sama Nomor: Nomor: 706/6.2/HK.03.01/04/2020, Nomor: 706/6.3/PKS/04/2020, Nomor:
- 1 (satu) bundel Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial dengan Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial dengan Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor: 06/6.2/PKS/01/2021, Nomor 003/4.3/PKS/01/2021, Nomor 11/4.4.3/01/2021 Nomor: 01/Dir-4/0121, tentang Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi Keluarga Penerima Manfaat yang terdampak Pandemi Covid-19 di Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III tahun 2021 (salinan).
- 1 (satu) buah Speedboat terbuat dari fiber warna kuning, biru dan merah, panjang 410 cm (empat ratus sepuluh sentimeter), lebar 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) dan tinggi 70 cm (tujuh puluh sentimeter); dan
- 1 (satu) buah kereta (troli) terbuat dari besi dengan ukuran panjang sekitar 5 (lima) meter.
Putusan PN JAYAPURA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, Br Hakim Anggota Muhammad Tadzwif Mustari |
Panitera | Panitera Pengganti Estiqomah D.u. Hapsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ernestiana Katarina Takati, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Ernestiana Katarina Takati,S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp504.000.000,00 (lima ratus empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar, maka harta benda Terdakwa dirampas untuk negara. Dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Dikembalikan kepada Saksi Ronald Ortis Hermanus Luarmasse.203/PKS/4.4.3/04/2020, Nomor: PKS.056/Dir-4/2020 antara Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial dengan Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial dengan Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial dengan PT. Pos Indonesia (Persero) tentang Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi Keluarga Penerima Manfaat yang terdampak wabah Covid-19 di Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III Tahun 2020 Nomor: 1028/6.2/HK.03.01/06/2020, Nomor: 1174/6.3/PKS/06/2020, Nomor: 360/BS/4.4.3/PKS/06/2020, Nomor: PKS.097/Dir-4/0620, tanggal 10 Juni 2020 (salinan); dan Tetap terlampir dalam berkas perkara.Dirampas untuk negara. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada