- Menyatakan Anak Khamdun Nasif Als. Khamdun Bin Riyoto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan ancaman kekerasan, memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo dan mengikuti pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Sosial Mitra Kerjasama Bapas Purwokerto;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong celana panjang warna kuning;
- 1 (satu) potong celana dalam warna hijau;
- 1 (satu) potong kaos pendek warna hijau; Dikembalikan kepada Anak Korban Muhammad Adlian Zahid Alias Adlian Bin Rohimin melalui orang tuanya yang bernama Saksi Nur Soimah Binti Slamet Khalimi;
- 1 (satu) potong kaos tanpa lengan warna coklat;
- 1 (satu) potong kaos dalam warna putih;
- 1 (satu) potong celana dalam warna biru;
- 1 (satu) potong celana kolor warna biru;
- 1 (satu) stel baju olahraga warna biru;
- 1 (satu) potong celana dalam warna orange;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru;
- 1 (satu) potong celana pendek levis;
- 1 (satu) potong kaos dalam warna putih;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Vilia Sari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Vilia Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Mugiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Muhammad Tegar Muzaki Alias Tegar Bin Sukandi melalui orang tuanya yang bernama Saksi Saibah Binti Arja Wikarja; Dikembalikan kepada Anak Korban Rozak Rafi Syaputra Alias Rafi Bin Sunarto melalui orang tuanya yang bernama NI?Mahtul Hayati Als Ni?mah Binti Ratiman Isbiyanto; Dikembalikan kepada Anak Korban Azidna Maolana Yusuf Alias Olan Bin Teguh Hadi Sutrisno melalui kakaknya yang bernama Agung Santoso Als. Agung Bin Teguh Hadi Sutrisno; 4. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt
Statistik4824