- Menyatakan Terdakwa 1. Aulia Sera Rizki Als Sera Bin Sugi Heriyanto dan Terdakwa 2. Adi Prayitno Als. Eno Bin Nislam Niswadi, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos warna hitam di bagian dada bergambar kepala manusia bertuliskan INDONESIA SUB CULTURE AVIANCE INDONESIAN TATO ART AND BODY PIERCING di bagian punggung belakang bertulisan MASBERTO KINGDOM, PERSATUAN TINGGI KERAJAAN KEBANGSAN DALAM JARUM TANPA RAJA;
- 1 (satu) buah kaos warna merah tanpa lengan;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bergambar tengkorak bertuliskan UGLY BASTARD HANCURKAN YANG MENGHANCURKAN;
- 1 (satu) buah jaket double krah motif kotak kotak warna merah kombinasi hitam. dan pada punggung belakang bergambar kepala babi bertulisan PAJAK BABI BUTA BATAM DIY COLEKTIVE?;
- 1 (satu) buah ketu/penutup kepala kain warna hitam bertuliskan Stone Island;
- 3 (tiga) buah bongkahan paving
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 95/Pid.B/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 95/Pid.B/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilia Sari, Br Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Ralim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2021/PN Pwt
Statistik3318