- Menyatakan Terdakwa ANFATONI ALS TONI BIN KIRLAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ANFATONI ALS TONI BIN KIRLAN dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANFATONI ALS TONI BIN KIRLAN terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANFATONI ALS TONI BIN KIRLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik kresek warna putih didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu berat bruto 5,53 gram dililit lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastik berisi :
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) buah tutup botol minuman terdapat 2 (dua) pipa plastic;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) buah potongan sedotan salah satu ujung berbentuk runcing;
- 1 (satu) buah potongan selang transparan;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna putih dengan nomor Sim card terpasang 085 726 851 131;
- 1 (satu) buah tas Slempang warna hitam terdapat tulisan COZMEED;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilia Sari, Br Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 8.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik3319