- Menyatakan Terdakwa EVAN YUDHA SAPUTRA ALS EVAN BIN ALM SUYATNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa EVAN YUDHA SAPUTRA ALS EVAN BIN ALM SUYATNO dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EVAN YUDHA SAPUTRA ALS EVAN BIN ALM SUYATNO terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EVAN YUDHA SAPUTRA ALS EVAN BIN ALM SUYATNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip trasparan yang di dalamnya sabu dengan berat bruto 3,46 gram, yang terdapat di dalam bekas bungkus rokok merek Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah Hand Phone merek Redmi8 warna hitam dengan No. Wa 081327402593;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilia Sari, Br Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik3425