- Menyatakan Terdakwa Toto Heru Wijaya alias Toto Bin (alm) Naslam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Toto Heru Wijaya alias Toto Bin (alm) Naslam tersebut dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Toto Heru Wijaya alias Toto Bin (alm) Naslam terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Toto Heru Wijaya alias Toto Bin (alm) Naslam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan NAPSA Satria Baturraden selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 0,34 gram;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam milik Terdakwa gunakan untuk menyimpan sabu;
- 1 (satu) botol bekas urin milik Terdakwa;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lely Triantini, Hakim Anggota Arief Yudiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Mugiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 10. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik4322