- Menyatakan Terdakwa Tri Rositasari Alias Rosita Binti Mulyadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel salinan rekening koran bank BRI an. Rasikin ke BRI an. Imaduddin Ahmad tanggal 29/09/2020, 26/02/2020, 29/09/2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran BCA tanggal 26/02/2020 penyetor Triyanto ke rekening BCA An. Imaduddin Ahmad;
- 1 (satu) lembar salinan rekening Koran Bank BCA an Triyanto transfer ke Rek BCA An. Imaduddin Ahmad tanggal 27/02/2020
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran BRI tanggal 27/02/2020;
- 1 (satu) Handphone merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) buah buku Bank BCA an. Imaduddin Ahmad dan kartu ATM BCA warna hitam;
- 1 (satu) buku rekening BRI An. Imaduddin Ahmad beserta kartu ATM BRI warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean, Br Hakim Anggota Lely Triantini |
Panitera | Panitera Pengganti: Danarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Rasikin Bin Marto Ratam; Dikembalikan kepada saksi Triyanto; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Imaduddin Ahmad ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik5020