- Menyatakan Terdakwa M. SAIFULLAH Als IFUL Bin DARSANI dan Terdakwa M. ADHA Als MARIO Bin SULAIMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. SAIFULLAH Als IFUL Bin DARSANI dan Terdakwa M. ADHA Als MARIO Bin SULAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta main judi di jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguaasan yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah biji mata dadu;
- 1 (satu) buah mangkok warna merah yang dibalut dengan plaster warna hitam;
- 1 (satu) buah piring kaca warna cream;
- 1 (satu) lembar lapak dadu yang terbuat dari spanduk;
- 1 (satu) buah accu merk QUANTUM warna hitam;
- 1 (satu) buah lampu lengkap dengan tali kabel
- Uang tunai sebesar Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 78/Pid.B/2021/PN Brb |
|
Nomor | 78/Pid.B/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmah Kusumayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Anggita Sabrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan pada perkara Terdakwa a.n. ABDUL KAHAR MUZAKAR; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2021/PN Brb
Statistik5535