- MenyatakanTerdakwa I Suwardi Bin Selametdan Terdakwa II Tarno Bin Jamingan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaPara Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjaraselama4 (empat) tahundan denda sebesar Rp.50.000.000,00dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurunganmasing-masing selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanParaTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (Tujuh) ekor Burung Cendrawasih Kecil/Minor (Paradisaea Minor), (titip rawat di BBKSDA Riau);
- 2 (Dua) ekor burung Cendrawasih Mati KAwat (Seleucidis Melanoleocus), (titip rawat di BBKSDA Riau);
- 2 (Dua) ekor burung Cendrawasih Raja (Cicinnurus Regius), (titip rawat di BBKSDA Riau);
- 10 (Sepuluh) ekor burung belum teridentifikasi jenisnya (menunggu hasil identifikasi Ahli), (titip rawat di BBKSDA Riau);
- 12 (dua belas) buah kandang burung;
- 1 (Satu) unit Mobil Minibus warna Abu-abu Metalik No.Polisi B 1471 WKO merk Suzuki Type APV DLX MT dan 1 (satu) lembar STNK a.n. SURATNO beserta kuncinya;
Putusan PN DUMAI Nomor 241/Pid.Sus/LH/2019/PN Dum |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/LH/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahab, Br Hakim Anggota Dewi Andriyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlahRp 5.000,00(lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.Sus/LH/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 241/Pid.Sus/LH/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/LH/2019/PN Dum
Statistik3230