- Menyatakan terdakwa HERIYADI SETIAWAN Alias UCAR Bin ARBAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun dan denda sebesarRp.1.000.000.000;- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti antara lain:
- 1 (satu) buah dompet merk planet ocean warna hitam;
- 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru dengan nomor polisi DA 6132 HAD;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario warna biru tahun pembuatan 2014 Nomor Rangka MH1JFK112EK077769 Nomor Mesin JFK1E-1076122 Nomor Polisi DA 6132 HAD atas nama pemilik Agus Rahmadi lengkap dengan SKPD dan 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor merk Honda Vario warna biru.
- Uang tunai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000;-(lima ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afridiana, Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik3620