- Menyatakan Terdakwa DESI FLORIDA Alias DESI Binti I. SALEMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana , Tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESI FLORIDA Alias DESI Binti I. SALEMAN berupa pidana penjara selama : 10 (sepuluh) Bulan,
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) paket sedang Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu,
- 1 (satu) paket kecil Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu
- 1 (satu) bungkus plastik obat yang berisikan 5 (lima) butir Narkotika bukan tanaman Pil Ekstasi berbentuk Hantu Casper warna merah dan 5 (lima) butir diduga Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi berbentuk Minion warna kuning,
- 1 (satu) bungkus plastik obat yang berisikan 5 (lima) butir diduga Narkotika bukan tanaman Pil Ekstasi berbentuk Hantu Casper warna merah dan 5 (lima) butir diduga Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi berbentuk Minion warna kuning
- 1 (satu) bungkus plastik obat yang berisikan 10 (sepuluh) butir Narkotika bukan tanaman jenis pil Ekstasi berbentuk Hantu Casper warna merah,
- 1 (satu) Unit Timbangan digital merk constant warna hitam
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat warna gold,
- 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah mancis,
- 1 (satu) blok plastic obat;
- 1 (satu) kotak jam merk Alexander Christie dan
- 1 (satu) perangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral
- 2 (dua) bungkus mancis
- 1 (satu) helai plastic asoi warna merah,
Putusan PN DUMAI Nomor 175/Pid.Sus/2018/PN Dum |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rusianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Andriyani, Br Hakim Anggota Aziz Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam perkara Frans Ferdinan Alias Ferdy Bin Karel Tomahu 6. Menetapkan Terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.Sus/2018/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 175/Pid.Sus/2018/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2018/PN Dum
Statistik115