- Menyatakan Terdakwa Ade Firman Alias Ade Bin Alm.Syamsuddin dan Terdakwa Irwansyah Putra Alias Iwan Kabau Bin Swirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ade Firman Alias Ade Bin Alm.Syamsuddin selama: 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan Terdakwa Irwansyah Putra Alias Iwan Kabau Bin Swirman selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) Bulan ,serta denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pil Extasi merk H ;
- 1 (satu) buah botol kaca (alat hisap) ;
- 1 (satu) buah sendok kertas ;
- 1 (satu) kaca pirex ;
- 1 (satu) buah pipet pelastik ;
- 1 (satu) unit hp nokia warna putih ;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam ;
- 1 (satu) buah kotal rokok sempoerna warna putih ;
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis shabu-shabu ;
- 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit hp merk Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) unit hp merk Nokia warna merah;
- 1 (satu) kotak rokok Dunhil;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru dongker.
- 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio warna merah BM 6366 RX;
Putusan PN DUMAI Nomor 153/Pid.Sus/2018/PN Dum |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Andriyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra, Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Asrin Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan) (Dikembalikan kepada pemiliknya) 6. Menetapkan agar para terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing Rp. 5.000-, (limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2018/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2018/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2018/PN Dum
Statistik1415