- Menyatakan terdakwa SRI HANDAYANI Binti SARKONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kedua?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI HANDAYANI Binti SARKONI oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) Pil warna merah muda (pink) Berlogo Instagram narkotika jenis extacy seberat 4,85 (empat koma delapan lima) Gram.
- 1 (satu) buah tas sandang warna hijau merk fossil.
- 1 (satu) unit HP Android warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru.
- 1 (satu) buah buku catatan warna kuning putih bertuliskan Happy Mall.
- 1 (satu) buah buku catatan warna merah bertulis Avenger.
- 1 (satu) buah ATM Debit BCA No 6019 0075 2873 4842.
- 1 (satu) buah ATM Debit Debit BCA No. 6019 0075 2584 1632.
- 1 (satu) buah tas warna orange yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital dan beberapa plastic bening.
- 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Jenis Scoopy warna hitam No Pol B 4603 GZ.
Putusan PN JAMBI Nomor 721/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 721/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk di musnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 721/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 721/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 721/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik2121