- Menyatakan gugatan Pnggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gresik untuk mencoret perkara Nomor 21/Pdt.G.S/2021/PN.Gsk dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
Putusan PN GRESIK Nomor 21/Pdt.G.S/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 21/Pdt.G.S/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agung Ciptoadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agung Ciptoadi |
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukan para pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama; Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2015; Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungan hukum yang sederhana belum optimal sehingga diberlakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalah dibukanya ruang hukum apabila antara Penggugat dengan Tergugat berbeda daerah hukum namun dengan persyaratan yang bersifat imperatif yaitu Penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015; Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini diperoleh fakta hukum yaitu domisili Penggugat maupun kuasa yang ditunjuk berada di wilayah Kota Surabaya yang secara normatif berbeda dengan tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II yang berada di wilayah Kabupaten Gresik, sehingga tidak bersesuaian dengan norma hukum sebagaimana Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakim menyatakan antara domisili Penggugat dengan tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II berbeda lokasi karena domisili Penggugat maupun kuasanya berada di luar daerah hukum Tergugat yang bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik sehingga fakta hukum ini tidak memenuhi norma hukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015; Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 6 ayat 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi ?Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana? setelah Hakim mempelajari berkas gugatan Penggugat ternyata tidak dilampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi apa yang disyaratkan untuk mendaftarkan perkara gugatan sederhana; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, Hakim berpendapat gugatan ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G.S/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G.S/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G.S/2021/PN Gsk
Statistik2413