- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA YOZEL PIRNANDO ALS. YOZEL ALS. OCEL BIN ZIANTO GUNADI TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR NOMOR 35/PID.B/2024/PN BGL, TANGGAL 5 MARET 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA YOZEL PIRNANDO ALS. YOZEL ALS. OCEL BIN ZIANTO GUNADI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA YOZEL PIRNANDO ALS. YOZEL ALS. OCEL BIN ZIANTO GUNADI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENYERAHAN UANG SEJUMLAH RP 265.303.500,00 (DUA RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS TIGA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) DARI SDR. NICO OKU SAPUTRA KEPADA SDR. YOZEL PIRNANDO, UNTUK PEMBAYARAN TITIPAN UANG PEMBAYARAN REDY MIK RABAT BETON KE JAYA BETON YANG AKAN DIKEMBALIKAN TANGGAL 30 DESEMBER 2021, DITANDATANGANI OLEH SDR. YOZEL PIRNANDO DIATAS MATERAI TEMPEL 10.000,00 DI BENGKULU, TANGGAL 02 NOVEMBER 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENYERAHAN UANG SEJUMLAH RP 233.800.000,00 (DUA RATUS TIGA PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) DARI SDR. NICO OKU SAPUTRA KEPADA SDR. YOZEL PIRNANDO, UNTUK PEMBAYARAN TITIPAN PEKERJAAN BAHU MATERIAL BASES, TIMBUNAN, DLL YANG AKAN DIKEMBALIKAN TANGGAL 30 DESEMBER 2021, DITANDATANGANI OLEH SDR. SDR. YOZEL PIRNANDO DIATAS MATERAI TEMPEL 10.000,00 DI BENGKULU, TANGGAL 06 NOVEMBER 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENYERAHAN UANG SEJUMLAH RP 6.600.000,00 (ENAM JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) DARI SDR. NICO OKU SAPUTRA KEPADA SDR. YOZEL PIRNANDO, UNTUK PEMBAYARAN TITIPAN UANG HONOR OPERATOR BACHOE, AKI, BACHOE, SERVICE ALAT YANG AKAN DIKEMBALIKAN TANGGAL 30 DESEMBER 2021, DITANDATANGANI OLEH SDR. YOZEL PIRNANDO DIATAS MATERAI TEMPEL 10.000,00 DI BENGKULU, TANGGAL 06 NOVEMBER 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENYERAHAN UANG SEJUMLAH RP 100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DARI SDR. NICO OKU SAPUTRA KEPADA SDR. YOZEL PIRNANDO, UNTUK PEMBAYARAN TITIPAN UANG STOR TUNAI KE YOSSEL YANG AKAN DIKEMBALIKAN TANGGAL 30 DESEMBER 2021, DITANDATANGANI OLEH SDR. YOZEL PIRNANDO DIATAS MATERAI TEMPEL 10.000,00 DI BENGKULU, TANGGAL 12 NOVEMBER 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENYERAHAN UANG SEJUMLAH RP 60.000.000,00 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DARI SDR. NICO OKU SAPUTRA KEPADA SDR. YOZEL PIRNANDO, UNTUK PEMBAYARAN TITIPAN UANG PEMBELIAN KANSTEEN 2.100 BUAH + OPERASIONAL YANG AKAN DIKEMBALIKAN TANGGAL 30 DESEMBER 2021, DITANDATANGANI OLEH SDR. YOZEL PIRNANDO DIATAS MATERAI TEMPEL 10.000,00 DI BENGKULU, TANGGAL 01 DESEMBER 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENYERAHAN UANG SEJUMLAH RP 65.000.000,00 (ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH) DARI SDR. NICO OKU SAPUTRA KEPADA SDR. YOZEL PIRNANDO, UNTUK PEMBAYARAN TITIPAN UANG UNTUK PEMBAYARAN PASANG KANSTEEN + MATRIAL + ONGKOS ANGKUT YANG AKAN DIKEMBALIKAN TANGGAL 30 DESEMBER 2021, DITANDATANGANI OLEH SDR. YOZEL PIRNANDO DIATAS MATERAI TEMPEL 10.000,00 DI BENGKULU, TANGGAL 18 DESEMBER 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENYERAHAN UANG SEJUMLAH RP 74.750.000,00 (TUJUH PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DARI SDR. NICO OKU SAPUTRA KEPADA SDR. YOZEL PIRNANDO, UNTUK PEMBAYARAN TITIPAN UANG PEMBELIAN KANSTEEN 1.750 BUAH, UPAH PEMASANGAN KANSTEEN, BAYAR TANAH TIMBUNAN DAN UPAH PERATAAN, BELI SEMEN, DAN OPERASIONAL YANG AKAN DIKEMBALIKAN TANGGAL 30 DESEMBER 2021, DITANDATANGANI OLEH SDR. YOZEL PIRNANDO DIATAS MATERAI TEMPEL 10.000,00 DI BENGKULU, TANGGAL 25 DESEMBER 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENYERAHAN UANG SEJUMLAH RP 130.000.000,00 (SERATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DARI SDR. NICO OKU SAPUTRA KEPADA SDR. YOZEL PIRNANDO, UNTUK PEMBAYARAN TITIPAN UANG PEKERJAAN MARKA JALAN DI BETUNGAN AKAN DIKEMBALIKAN TANGGAL 30 DESEMBER 2021, DITANDATANGANI OLEH SDR. YOZEL PIRNANDO DIATAS MATERAI TEMPEL 10.000,00 DI BENGKULU, TANGGAL 27 DESEMBER 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR CEK NO.A 255687 BANK BENGKULU DENGAN UANG SEJUMLAH RP 935.453.500,00 (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) YANG DITANDATANGANI DIATAS MATERAI TEMPEL 10.000,00 OLEH SDR. YOZEL PIRNANDO, TANGGAL 06 JANUARI 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR SKP (SURAT KETERANGAN PENOLAKAN) YANG DIKELUARKAN OLEH BANK BENGKULU PADA TANGGAL 08 MARET 2022;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 5.000,00.- ( LIMA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari terdakwa Yozel Pirnando Als. Yozel Als. Ocel Bin Zianto Gunadi tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor Nomor 35/Pid.B/2024/PN Bgl, tanggal 5 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya sebaagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Yozel Pirnando Als. Yozel Als. Ocel Bin Zianto Gunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penipuan? sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yozel Pirnando Als. Yozel Als. Ocel Bin Zianto Gunadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 265.303.500,00 (dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tiga ribu lima ratus rupiah) dari Sdr. Nico Oku Saputra kepada Sdr. Yozel Pirnando, untuk pembayaran titipan uang pembayaran redy mik rabat beton ke Jaya Beton yang akan dikembalikan tanggal 30 Desember 2021, ditandatangani oleh Sdr. Yozel Pirnando diatas materai tempel 10.000,00 di Bengkulu, tanggal 02 November 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 233.800.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr. Nico Oku Saputra kepada Sdr. Yozel Pirnando, untuk pembayaran titipan pekerjaan bahu material bases, timbunan, dll yang akan dikembalikan tanggal 30 Desember 2021, ditandatangani oleh Sdr. Sdr. Yozel Pirnando diatas materai tempel 10.000,00 di Bengkulu, tanggal 06 November 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. Nico Oku Saputra kepada Sdr. Yozel Pirnando, untuk pembayaran titipan uang honor operator bachoe, aki, bachoe, service alat yang akan dikembalikan tanggal 30 Desember 2021, ditandatangani oleh Sdr. Yozel Pirnando diatas materai tempel 10.000,00 di Bengkulu, tanggal 06 November 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Sdr. Nico Oku Saputra kepada Sdr. Yozel Pirnando, untuk pembayaran titipan uang stor tunai ke yossel yang akan dikembalikan tanggal 30 Desember 2021, ditandatangani oleh Sdr. Yozel Pirnando diatas materai tempel 10.000,00 di Bengkulu, tanggal 12 November 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari Sdr. Nico Oku Saputra kepada Sdr. Yozel Pirnando, untuk pembayaran titipan uang pembelian kansteen 2.100 buah + operasional yang akan dikembalikan tanggal 30 Desember 2021, ditandatangani oleh Sdr. Yozel Pirnando diatas materai tempel 10.000,00 di Bengkulu, tanggal 01 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dari Sdr. Nico Oku Saputra kepada Sdr. Yozel Pirnando, untuk pembayaran titipan uang untuk pembayaran pasang kansteen + matrial + ongkos angkut yang akan dikembalikan tanggal 30 Desember 2021, ditandatangani oleh Sdr. Yozel Pirnando diatas materai tempel 10.000,00 di Bengkulu, tanggal 18 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 74.750.000,00 (tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Nico Oku Saputra kepada Sdr. Yozel Pirnando, untuk pembayaran titipan uang pembelian kansteen 1.750 buah, upah pemasangan kansteen, bayar tanah timbunan dan upah perataan, beli semen, dan operasional yang akan dikembalikan tanggal 30 Desember 2021, ditandatangani oleh Sdr. Yozel Pirnando diatas materai tempel 10.000,00 di Bengkulu, tanggal 25 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dari Sdr. Nico Oku Saputra kepada Sdr. Yozel Pirnando, untuk pembayaran titipan uang pekerjaan marka jalan di betungan akan dikembalikan tanggal 30 Desember 2021, ditandatangani oleh Sdr. Yozel Pirnando diatas materai tempel 10.000,00 di Bengkulu, tanggal 27 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar Cek No.A 255687 Bank Bengkulu dengan uang sejumlah Rp 935.453.500,00 (sembilan ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani diatas materai tempel 10.000,00 oleh Sdr. Yozel Pirnando, tanggal 06 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar SKP (Surat Keterangan Penolakan) yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu pada tanggal 08 Maret 2022;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000,00.- ( lima ribu rupiah );
Putusan PT BENGKULU Nomor 59/PID/2024/PT BGL |
|
Nomor | 59/PID/2024/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yosdi |
Hakim Anggota | Sunggul Simanjuntak, Brh. Sahlan Efendi |
Panitera | Suarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: TERLAMPIR DI DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Terlampir di dalam Berkas Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID/2024/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 59/PID/2024/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
182
20