Putusan PN DUMAI Nomor 315/Pid.Sus/2018/PN Dum |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Andriyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra, Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Asrin Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Sulaiman Desri Alias Sule Bin Syahril, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mentransmisikan Dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sulaiman Desri Alias Sule Bin Syahril oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 1 (satu) Unit Handphone merek XIAOMI tipe Redmi 5 warna Kuning Emas (Gold) IMEI 1: 868774031169916, IMEI 2: 868774031169924, dengan nomor Handphone: 08988529595 dan ID WhatsApp: 081365071072. yang merupakan milik saksi Ica Rahmawati, - 1 (satu) Unit Handphone merek MOTO tipe C2 warna Hitam IMEI 1: 353314087245674, IMEI 2: 353314087245682, dengan nomor Handphone: 08117061072 dan ID WhatsApp: 081371207207. yang merupakan milik Yeni Fitria Alias Yeni; - 1 (satu) Unit Handphone merek SAMSUNG tipe i8262 Core warna Putih IMEI 1: 356876/05/507564/5, IMEI 2: 356877/05/507564/3, dengan ID WhatsApp: 081371038037. Yang merupakan milik saksi Adisti Alias Adis, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; - 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO tipe V9 warna Hitam IMEI 1: 868889037346175, IMEI 2: 868889037346167, Dirampas untuk Negara; - Kartu memori dengan nomor Handphone SIM 1: 085836114644 dan SIM 2: 085376377573 dan ID WhatsApp: 085376377573. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pid.Sus/2018/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 315/Pid.Sus/2018/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.Sus/2018/PN Dum
Statistik83