- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 4/Pid.B/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 4/Pid.B/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu, Br Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi |
Panitera | Panitera Pengganti: Warkhamni Eka Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa DEVIANA RATNAWATI binti SUPARDI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Pencurian"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEVIANA RATNAWATI binti SUPARDI (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hand Phone (HP), merk : VIVO, type : V15, warna : Royal Blue / Dominan Hitam berikut Cover Hand Phone bertuliskan NICE. 1 (satu) lembar Nota / Kwitansi Pembelian Hand Phone (HP), merk : VIVO, type : V-15, dari Toko GALAXY CELL, tertanggal : 25 Maret 2019, sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah). 1 (satu) buah Dus Book / Kotak Hand Phone (HP), merk : VIVO, type : V15, warna: Putih. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu ANDIINDRAWAN HIDAYAT Bin TAUFIK HIDAYAT. 1 (satu) unit Hand Phone (HP), merk : ANDROMAX 4GLTE, warna : Putih-Gold. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu CHOIRUL WIAM bin SUKARMAN. 1 (satu) buah Tas, merk : SOPHIE MARTIN Paris, warna : Hitam. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk : Honda VARIO, dengan No. Pol : H-5163-SP, warna : Putih Hitam. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu DEVIANA RATNAWATI binti SUPARDI (Alm). |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2020/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2020/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2020/PN Pwd
Statistik3122