- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan Jual ? beli tanah dadah lepas turun ? temurun adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Peralihan hak atas tanah dan rumah obyek sengketa yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 950 / Gubug dari atas nama Nurhayati Cahyana ke atas nama Nursam adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik No. 950 / Gubug atas nama Nurhayati Cahyana kepada Penggugat setelah Putusan ini, dan apabila TERGUGAT I enggan atau tidak mau menyerahkan Sertifikat Nomor 950 kepada PENGGUGAT, maka Putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan (TERGUGAT III) untuk menerbitkan Sertifikat Pengganti atas permintaan PENGGUGAT kepada TERGUGAT III;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN PURWODADI Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Pwd |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2018/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi, Br Hakim Anggota Harry Ginanjar |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum TERGUGAT I KONPENSI / PENGGUGAT I REKONPENSI membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.136.000,00 (dua juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2018/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2018/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 151/Pdt/2019/PT SMG
Pertama : 41/Pdt.G/2018/PN Pwd
Statistik8420