- Menyatakan Terdakwa I. DWI ASTOKO alias WID bin YADI dan Terdakwa II. PURNOMO alias PAK PUR bin SADIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. DWI ASTOKO alias WID bin YADI dan Terdakwa II. PURNOMO alias PAK PUR bin SADIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat untuk melubangi tanah (gejruk).
- 1 (satu) buah linggis terbuat dari pipa yang salah satu ujungnya diberi lempengan besi yang dipertajam.
- 1 (satu) buah tangga terbuat dari bambu.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro Tahun 2012 warna hitam Nopol :K-3901-DZ, Noka : MHIKC311XKB138719, Nosin : KC31E 1138604 beserta kunci kontak.
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hijau army yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.
- 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi Colt 120 PS Nopol : K-1391-TF warna kuning, Noka : FE119E026379, Nosin : 4D34C-456381 An. STNK SUPRIHADI, Alamat Kuwu Rt. 05/03 Kradenan Kab. Grobogan berikut kunci kontak, STNK dan Buku KIR.
- 12 (dua belas) batang tiang besi Telkom yang sudah terpotong dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) batang potongan tiang besi Telkom panjang 255 cm.
- 1 (satu) batang potongan tiang besi Telkom panjang 254 cm.
- 1 (satu) batang potongan tiang besi Telkom panjang 251 cm.
- 3 (tiga) batang potongan tiang besi Telkom panjang 250 cm.
- 1 (satu) batang potongan tiang besi Telkom panjang 224 cm.
- 1 (satu) batang potongan tiang besi Telkom panjang 187 cm.
- 1 (satu) batang potongan tiang besi Telkom panjang 139 cm.
- 1 (satu) batang potongan tiang besi Telkom panjang 138 cm.
- 1 (satu) batang potongan tiang besi Telkom panjang 119 cm.
- 1 (satu) batang potongan tiang besi Telkom panjang 42 cm.
- 4 (empat) batang tiang besi milik PT Telkom dengan panjang masing-masing 7 (tujuh) meter
- 2 (dua) buah rompi pekerja berwarna orange
- 1 (satu) buah Handphone Nokia 1280 casing warna putih dengan Nomor IMEI: 351670/05/263268/9.
- 1 (satu) buah Handphone Nokia TA-1034 casing warna putih dengan Nomor IMEI 1:355805099090394 IMEI 2: 335805099190392
- Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing -masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN PURWODADI Nomor 6/Pid.B/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 6/Pid.B/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti tersebut diatas semuanya dipakai untuk berkas perkara atas nama SUPRIHADI |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2020/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2020/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2020/PN Pwd
Statistik88