- Menyatakan Terdakwa AMAD FAIZUN Bin SUMARMOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa: 1 buah gergaji tangan, 1 buah bendo, 1 utas tali potongan ban dalam, panjang 390 cm, 1 unit spm Honda Kirana warna hitam No Pol : K 6236 DP Noka MH1JB3113AK004245, No sin : JB31E- 1004169, 1 unit spm Honda Revo fit warna hitam No Pol : K 5288 GP Noka MH1JBK319FK077911, No sin : JBK3E-1077613, 1 unit spm Honda Revo fit warna hitam tanpa plat nomor Noka MH1JBK217FK070862, No sin : JBK2E-1069759, 1 batang kayu jati ukuran panjang 200 cm diameter 19 cm kubikasi 0,062 m3, 1 batang kayu jati ukuran panjang 200 cm diameter 16 cm kubikasi 0,045 m3, 1 batang kayu jati ukuran panjang 200 cm diameter 13 cm kubikasi 0,031 m3, 1 batang kayu jati ukuran panjang 100 cm diameter 13 cm kubikasi 0,014 m3, Barang bukti tersebut diatas, semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dipakai untuk barang bukti dalam berkas perkara atas nama HADI WIJOYO.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 8/Pid.B/LH/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 8/Pid.B/LH/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Triono Teguh Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/LH/2020/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/LH/2020/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/LH/2020/PN Pwd
Statistik109