- 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,27 gram dikurangkan berat 9 kantong plastik 1,35 gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu;
- 1 (satu) buah jaket warna coklat hitam;
- Secarik kertas rokok;
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna biru No. tlpn 085251633596 No Imei 3597580629123969.
Putusan PN KANDANGAN Nomor 132/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bukti Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arsyad, Br Hakim Anggota Ana Muzayyanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Baidhowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Hartani bin alm Tarmiji tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2020/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2020/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 132/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Statistik62