- Menyatakan Terdakwa Heriyanto Bin Ali Nampia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heriyanto Bin Ali Nampia dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah paket kecil yang dibungkus plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu berat 0,18 gram (nol koma delapan belas);
- 27 (dua puluh Tujuh) plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) buah kotak rokok Merk LA Bold merah lakban hitam.
- 3 (tiga) buah Sendok yang terbuat dari pipet plastik.
- 1 (satu) buah potongan Silet.
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Putih.
- 1(satu) buah Tas warna Hitam les merah;
- Uang tunai Sebesar Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dirampas untuk negara;
- 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 ( Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 300/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 300/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsurizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 300/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik72