- Menyatakan Terdakwa ASRUL FAJRI bin BUSERI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,03 (delapan koma nol tiga) gram dikurangkan berat kantong plastik 0,18 x 5 = 0,9 (nol koma sembilan) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu-sabu 7,13 (tujuh koma satu tiga) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin;
- Gumpalan lakban;
- 1 (satu) buah plastik klip;
- Selembar timah rokok;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) buah plastik hitam;
- 1 (satu) buah HP OPPO warna gold No Imei 866348036969653 No HP 082155306951;.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KANDANGAN Nomor 127/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ana Muzayyanah, Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Baidhowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2020/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2020/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Statistik63