- Menyatakan Terdakwa Syafrudin Alias Saf Bin Alm. Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syafrudin Alias Saf Bin Alm. Ramli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) butir pil merek VW warna Coklat;
- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam type 1280 berserta Simcard;
- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam type 105 beserta simcard;
- 1 (satu) helai kertas timah rokok;
- 1 (satu) butir pil warna biru tanpa merek;
- 1 (satu) butir pil warna pink merek H;
- 1 (satu) buah lempengan karet berbentuk bulatan;
- 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan cap atau merek bertuliskan huruf H,VW, dan X;
- 1 (satu) batang cat crayon warna kuning merek Oil Pastels sisa cat;
- 1 (satu) buah kotak plastik bening;
- 1 (satu) buah potongan plastik berbentuk sekop (alat penyekop);
- 1 (satu) buah mangkok keramik warna putih berisikan serbuk bahan baku pembuatan pil (tempat meracik pil);
- 1 (satu) buah martil besi;
- 1 (satu) buah besi bulat yang ditengahnya di bor (besi bost);
- 1 (satu) buah besi berbentuk baut panjang (besi as);
- 1 (satu) buah besi bulat warna hitam yang ada tonjolan disisi lainnya (besi alas);
- 1 (satu) buah besi berbentuk mur (besi alas);
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN DUMAI Nomor 327/Pid.Sus/2018/PN Dum |
|
Nomor | 327/Pid.Sus/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra, Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pid.Sus/2018/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 327/Pid.Sus/2018/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pid.Sus/2018/PN Dum
Statistik2212