- Menyatakan Terdakwaterdakwa I PANJI APRIANTO bin SYAFARUDIN ANNUR dan terdakwa II AGUS SULAIMAN bin ANSORItidak telahterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwaterdakwa I PANJI APRIANTO bin SYAFARUDIN ANNUR dan terdakwa II AGUS SULAIMAN bin ANSORI dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa I PANJI APRIANTO bin SYAFARUDIN ANNUR dan terdakwa II AGUS SULAIMAN bin ANSORItelahterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I PANJI APRIANTO bin SYAFARUDIN ANNUR dan terdakwa II AGUS SULAIMAN bin ANSORI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yangtelah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam.
- 1 (satu) buah obeng warna merah.
- 1 (satu) buah tang potong merk Camel warna orange.
- 1 (satu) buah tang jepit merk Hasston warna kuning.
- 1 (satu) buah pisau carter dan 1 (satu) buah senter kepala.
- 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa Nopol.
Putusan PN JAMBI Nomor 394/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 394/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan epada terdakwa PANJI APRIANTO. 8.Membebankan kepada Para Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 394/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 394/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik913