- Menyatakan terdakwa I M. ZULHARDI alias ALIANDO Bin RIZAL dan terdakwa II ACHMAD SYUHAIMI, S. Kom alias FIRMAN Bin H. ERWIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan terdakwa II ACHMAD SYUHAIMI, S. Kom alias FIRMAN Bin H. ERWIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa,dalam perkara ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) no. P-03226155 An. RD MUCHTAR mobil (R-4) merk Daihatsu Terios dengan No. Pol BH 1026 NN warna coklat metalik dengan No.Sin : 2NRF837156 No. Ka : MHKG8FA2JKK016716 STNK An.RD MUCHTAR.
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios dengan No. Pol BH 1026 NN warna coklat metalik dengan No.Sin : 2NRF837156 No. Ka : MHKG8FA2JKK016716 STNK An.RD MUCHTAR.
- 1 (satu) buah kunci asli mobil merk Daihatsu Terios dengan No.Pol BH 1026 NN warna coklat metalik dengan No.sin : 2NRF837156 No. Ka : MHKG8FA2JKK016716 STNK An.RD MUCHTAR.
- 1 (satu) lembar STNK asli An. RD MUCHTAR, mobil merk Daihatsu Terios dengan No.Pol BH 1026 NN warna coklat metalik dengan No.sin : 2NRF837156 No.Ka : MHKG8FA2JKK016716.
Putusan PN JAMBI Nomor 282/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 282/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya saksi korban RD. MUCHTAR Bin RD. MUHAMAD. 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 282/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik52