- Menyatakan Terdakwa Masnur Bin Dayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama ? sama melakukan Pencurian? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Masnur Bin Dayah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah terpal warna hijau penutup main hole;
- 1 (satu) utas potongan tali tambang ukuran besar pengikat kapal warna putih;
- 1 unit kapal Tug Boat Surya Perkasa 306;
- 1 (satu) unit kapal tongkang BG Kahuripan 309 beserta muatan minyak CPO (crude palm oil) dengan jumlah 3,398,054 MT;
- 2 (dua) buah segel warna biru muda dengan nomor 0049214 dan 0049215;
- 2 (dua) buah segel warna biru tua dengan nomor 1886642 dan 1886643;
- 2 (dua) utas potongan tali tambang ukuran kecil pengikat mainhole;
- 1 (satu) buah pisau karter warna hitam;
- 2 (dua) buah linggis;
- 1 (satu) buah martil;
- 1 (satu) buah parang;
- 1 (satu) buah kayu balok ukuran + 50 cm.
- 1 (satu) buah selang warna putih dengan panjang + 10 meter;
- 1 (satu) lembar catatan belanja makanan;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 308 warna putih dengan imei : 354624/05/015300/5 beserta 1 buah kartu SIM;
- 1 (satu) unit handphone merk strawberry S47 warna biru dengan imei : 869275024764902 beserta 1 buah kartu SIM;
- 1 (satu) unit handphone samsung lipat warna putih dengan imei : 356805/07/899329/4 beserta 2 (dua) buah kartu SIM;
- 1 (satu) lembar uang dengan nilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit kapal pompong dengan muatan minyak CPO (crude palm oil) didalamnya sebanyak + 1 ton;
- 2 (dua) unit mesin robin;
Putusan PN DUMAI Nomor 177/Pid.B/2019/PN Dum |
|
Nomor | 177/Pid.B/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desbertua Naibaho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak, Hakim Anggota Abdul Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dikembalikan kepada pemiliknya melalui PT. Wilmar Nabati Indonesia Pelintung Kota Dumai; Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.B/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 177/Pid.B/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.B/2019/PN Dum
Statistik2619