- Menyatakan Terdakwa Muhammad Syafri alias Kakang Bin M.Syarif tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Syafri alias Kakang Bin M.Syarif, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dan 9 (Sembilan) Bukan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00( Delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) butir diduga narkotika jenis Pil Extacy berbentuk Minion wana hijau ;
- 4 (empat) butir diduga Pil Extacy berlogo Instagram warna pink ;
- 1 (satu) Unit hanphone merk Strawbeery ;
- 1 (satu) buah kota rokok merk sempurna ;
- 1 (satu) buah plastik pembungkus pIl Extacy ;
- 1 (satu) unit hanphone merk Nokia warna hitam ;
- 1 (satu) Unit Hanphone merk Nokia ;
Putusan PN DUMAI Nomor 192/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Andriyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol 3820 HK Dirampas untuk negara. 8. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik27