- Menyatakan Terdakwa SUKARNO MUHAMMAD NUR Als KARNO Bin (Alm) KARIM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu jenis pil ekstasi?, yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUKARNO MUHAMMAD NUR Als KARNO Bin (Alm) KARIM dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun ; dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy berbentuk minion warna hijau
- 4 (empat ) butir diduga Pil Extacy berlogo instagram warna pink .
- 1 (satu) Unit Handphone merk strawberry.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoena
- 1 ( satu) buah plastik pembungkus pil extacy.
- 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol 3820 HK;
Putusan PN DUMAI Nomor 190/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Andriyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an.Afrizal 6 . Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.Sus/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 190/Pid.Sus/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik12