- Menyatakan Terdakwa Bambang Aditya Als Bambang Bin Sugian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Sabu (Telah habis dimusnahkan pada tahap Penyidikan);
- 1 (satu) buah kantong warna merah terbuat dari kain;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna Gold;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna Putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih Hitam.
- Uang tunai senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Mega Pro warna Biru Hitam BM 3001 RR;
Putusan PN DUMAI Nomor 197/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho, Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.Sus/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 197/Pid.Sus/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik12