- Menyatakan Terdakwa Armansyah Als Arman Bin Hartanto, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan 1 bukan tanaman? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Armansyah Als Arman Bin Hartanto tersebut diatas dengan pidana penjara selama: 5 (Lima) Tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan 1 Jenis shabu;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Mito Type 101 dengan nomor kartu 082268385273;
- 1 (satu) Handphone merk nokia model TA-1174 dengan nomor kartu 082388038227 serta 081929885435;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah dengan No Pol BB 5249 EC.
Putusan PN DUMAI Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Andriyani, Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Kholijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan, Dirampas untuk Negara 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik32