- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perjanjian antara kreditur dan debitur Nomor: 0669.2021.3607 tanggal 16 November 2020,dan terdaftar dengan sertifikat fidusia Nomor W5.00058217.AH.05.02 TAHUN 2021 sah secara hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp Rp291.321.574(dua ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus dua puluh satu lima ratus tujuh puluh empat rupiah);
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Tergugat wajib menyerahkan unit kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi FE 84 HDL, Nomor Polisi BH 8112 MW, Nomor rangka MHMFE84JKO14510, Nomor mesin 4D34TS97613 dan STNKB An PT Wira Perkasa Jaya yang dijaminkan kepada Penggugat untuk kemudian dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada Tergugat setelah dikurangi dengan pembayaran/pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang ditimbulkan dalam rangka penjualan Apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jambi sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakan Putusan sebagaimana mestinya;
- Apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jambi sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakan Putusan sebagaimana mustinya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 21/Pdt.G.S/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 21/Pdt.G.S/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Tatap Urasima Situngkir |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G.S/2021/PN Jmb
Statistik120