- Menyatakan Anak Rasaki Katigo Als Raka Bin Suhatman Pisang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Penyerangan Atau Perkelahian Dimana Terlibat Beberarapa Orang Dalam Penyerangan Itu Mengakibatkan Orang Lain Meninggal? sebagaimana dakwaan alternative ke-3(tiga) Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Rasaki Katigo Als Raka Bin Suhatman Pisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang disebabkan karena anak melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir, dan syarat khusus:
- Selama masa pengawasan Anak tidak boleh keluar rumah tanpa seizin dan sepengetahuan dari orangtua Anak, pada malam hari lewat dari pukul 19.00 wib hingga pukul 06.00 wib; dan
- Selama masa pengawasan Anak harus mengikuti kegiatan di masjid yang terletak di dekat rumah Anak di Jl.Ir.H.Juanda Rt.22 Lrg.Hasanah 3 Kel. Simpang tiga Sipn Kec. Kota Baru Kota Jambi yang sekiranya dapat bermanfaat untuk pembinaan akhlak dan keimanan Anak, seperti mengaji, mendengar tausyiah sholat berjamaah secara rutin selama 1(satu) tahun;
- Memerintahkan Penuntut Umum bekerjasama dengan Pembimbing Kemasyarakatan dan pengurus masjid di dekat rumah Anak tersebut untuk mengawasi Anak selama menjalani masa pidana dengan syarat tersebut;
- Memerintahkan agar Anak Rasaki Katigo Als Raka Bin Suhatman Pisang segera dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam dengan No PO. BH. 5960 ZZ;
- 1(satu) unit Handphone merk OPPO F 11 warna biru dengan pelindung karet Hitam;
- 1(satu) unit Handphone merk OPPO A3S warna hitam dengan pelindung karet coklat;
Putusan PN JAMBI Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fakhruddin |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsurizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Anak Muhammad Zikryllah Bin Agus Susanto. 7. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb
Statistik4925