- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Jmb dari register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN JAMBI Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 22/Pdt.G.S/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Adek Nurhadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Adek Nurhadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermiyati Marlina Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa sesuai amanat Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim perlu terlebih dahulu meneliti dan mempelajari gugatan untuk mempertimbangkan apakah gugatan a quo masuk dalam kategori gugatan sederhana ataukah tidak; Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat; Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa gugatan Penggugat yang diajukan dan ditandatangani oleh kuasa Penggugat, pada pokoknya mengenai gugatan wanprestasi atau ingkar janji sehubungan dengan perjanjian pembiayaan multiguna dengan jaminan penyerahan secara fidusia; Menimbang, bahwa dalam gugatan tersebut yang dijadikan sebagai pihak Tergugat, yaitu Hari Angga Gultom. Sedangkan, dalam surat kuasa sebagai dasar legal standing bagi kuasa Penggugat mengajukan gugatan a quo yang telah dilampirkan saat mendaftarkan gugatan, Penggugat selaku pemberi kuasa memberi kuasa kepada kuasa Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap Hari Anggara Gultom sebagai Tergugat I dan Donda Pamela Lantio sebagai Tergugat II; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam bukti surat yang telah dilampirkan saat mendaftarkan gugatan oleh pihak Penggugat, terdapat Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia yang turut ditandatangani oleh Donda Pamela Lantio bersama Hari Angga Gultom, selaku pemberi kuasa, beserta Akta Jaminan Fidusianya; Menimbang, bahwa oleh karena terdapat perbedaan yang signifikan antara surat kuasa dengan gugatan mengenai pihak yang digugat (Tergugat), serta dihubungkan dengan bukti surat terkait sebagaimana telah disebutkan di atas, maka Hakim menilai sifat pembuktian perkara a quo menjadi tidak sederhana; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G.S/2021/PN Jmb
Statistik150