- Menyatakan Terdakwa RAHMADI PUTRA ALS ADI BIN YUNI AHMAD (ALM) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna Merah Hitam plat nomor BM 3570 HL dengan nomor rangka MH1JBP116KK693530 dan nomor mesin JBP1E-1693423;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna Merah Hitam No.Pol. BA 3337 EQ dengan nomor rangka MH1JBP116KK693530 dan nomor mesin JBP1E-1693423;
- 1 (satu) buah Kunci Kontak Sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna Merah Hitam plat nomor BM 3570 HL dengan nomor rangka MH1JBP116KK693530 dan nomor mesin JBP1E-1693423;
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna Merah Hitam plat nomor BM 3570 HL dengan nomor rangka MH1JBP116KK693530 dan nomor mesin JBP1E-1693423;
Putusan PN DUMAI Nomor 202/Pid.B/2021/PN Dum |
|
Nomor | 202/Pid.B/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, Br Hakim Anggota Muhammad Tahir |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransiska Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi LISDA KRISTINA. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pid.B/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 202/Pid.B/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.B/2021/PN Dum
Statistik109