- Menyatakan Terdakwa I. Tukijo Alias Lempok Bin Loso, dan Terdakwa II. Mashuri Bin Tukimun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan dan turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah?;
- Menjatuhkan pidanaterhadap Terdakwa I. Tukijo Alias Lempok Bin Loso oleh karena itu dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan kepada Terdakwa II. Mashuri Bin Tukimun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda masing-masing sejumlah Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan masin-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) gelondong kayu sono keling ukuran panjang 250 cm x tebal 10 cm,
- 1 (satu) gelondong kayu sono keling panjang 100 cm x tebal 15 cm,
- 1 (satu) buah tunggak pohon sono keling petak 1 tinggi 60 cm, keliling 260 cm, yang dibelah menjadi 4 (empat) bagian yaitu :
- 1 (satu) gelondong ukuran panjang 60 cm x tebal 38 cm,
- 1 (satu) gelondong ukuran panjang 60 cm x tebal 29 cm,
- 1 (satu) gelondong ukuran panjang 60 cm x tebal 27 cm,
- 1 (satu) gelondong ukuran panjang 60 cm x tebal 14 cm,
- 1 (satu) buah gergaji mesin (senso) merk CTAGON warna putih orange dengan ukuran gergaji 70;
Putusan PN PONOROGO Nomor 66/Pid.B/LH/2021/PN Png |
|
Nomor | 66/Pid.B/LH/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Lipu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albanus Asnanto, Br Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/LH/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/LH/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/LH/2021/PN Png
Statistik4335