Putusan PN PURWODADI Nomor 156/Pid.Sus/2019/PN Pwd |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2019/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Harry Ginanjar |
Panitera | Panitera Pengganti: Triono Teguh Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Taufik bin Margono (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I? sebagaimana diatur Dakwaan Primair pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; 2. Membebaskan Terdakwa Taufik bin Margono (alm) dari Dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa Taufik bin Margono (alm) tersebutterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah peket warna coklat yang berisi 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorila dalam kertas klip warna coklat dengan berat + 8,47226 gram dan plastic kecil transparent dengan berat + 1,00443 gram, 2 (dua) stiker bertuliskan Baby loonia Partner of Happines, 1 pack kertas Pappir merk Antareja, didalam plastic gelembung dicampur dengan jagung giling An. taufik alamat gg Jajar Timur Rt. 02 Rw. 01 Kec. Purwodadi Kab. Grobogan (0895363675724), 1 (satu) Hand Phone merk Samsung J7 Prime warna hitam dengan nomor sim card 0895363675724 Dirampas untuk dimusnahkan,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun pembuatan 2014, No.Pol. K-2915-HJ, Noka : MH1JFM216EK999973, Nosin : JFM2E-1988965 berikut STNK dan kunci kontak, Dikembalikan kepada terdakwa Taufik bin Margono (alm); 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2019/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2019/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2019/PN Pwd
Statistik74