- Menyatakan Terdakwa I. AHMAD SYAHRI ROMADHONI Als. GUNDUL Bin NURROKHIM dan Terdakwa II. MUCHLISON BADRU AMALY Als BADAR Bin ABU SAMAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum bermufakat jahat menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan ke satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD SYAHRI ROMADHONI Als. GUNDUL Bin NURROKHIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan Terdakwa II. MUCHLISON BADRU AMALY Als BADAR Bin ABU SAMAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas Rexona Men warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastic bening berisi tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip dan didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih yang di duga Shabu dengan berat kotor 3,12 (tiga koma dua belas) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna gold berikut simcard yang ada didalamnya;
- Uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ?masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONOROGO Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Png |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.bawono Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari, Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Purbiyantari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Png
Statistik85