- Menyatakan Terdakwa Deddi Dores Lubis Als Lubis Anak dari Fauzi Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan permufakatan jahat membeli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deddi Dores Lubis Als Lubis Anak dari Fauzi Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket sedang Narkotika jenis Sabu
- 1 (satu) blok plastik obat
- 1 (satu) lembar plastik pembungkus Narkotika jenis Sabu
- 1 (satu) buah gunting potong
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam
- 1 (satu) buah tas pinggang kecil merk Seiger warna hitam
Putusan PN DUMAI Nomor 124/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuadesbertua Naibaho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotaalfonsus Nahak, Hakim Anggotamuhammad Sacral Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Ardian Farlin Alias Ucok Anak dari Amran Batubara (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.Sus/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 124/Pid.Sus/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik34